25.4 C
Indonesia
Kamis, November 7, 2024

Pasutri pelaku curas berhasil dibekuk Polsek Menganti

Newsils.com || Gresik-Senin tanggal 29 April 2024 sekitar jam 16.00 WIB,dijalan Raya Dsn.Groggol DS.Laban Kec.Menganti Kab.Gresik tepatnya di Parkiran kantor PT.NCG Cargo telah terjadi pencurian barang berupa

1(satu)buah spedometer Mobil Daihatsu Gran max warna hitam merek Denso, 1(satu) buah ICU, 1(satu) set panci masak merek CKA Grill Wok.

Pelaku merusak pintu belakang menggunakan kunci model “T” kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil spedometer, ICU dan 1(satu) set panci masak merek CKA Grill Wok, setelah tersangka berhasil mengambil barang-barang tersebut, tersangka keluar dan dilihat para saksi.Kemudian saksi berteriak maling-maling, kemudian tersangka 1 naik ke sepeda motor dengan dibonceng tersangka 2 dan berniat melarikan diri, tapi kegiatan para tersangka sudah dihadang warga, karena tidak bisa lewat, tersangka 1 turun dari sepeda motor, kemudian tersangka mengeluarkan sejam berupa pisau penghabisan dari dalam jaket untuk melawan para warga. Akibat dari tindakan tsb saksi an.SUROSO terkena pisau dan terluka bagian telinga kanan, lengan sebelah kiri.Kemudian tersangka berhasil diamankan oleh warga dan anggota opsional Polsek Menganti, selanjutnya para tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polsek Menganti guna penyelidikan lebih lanjut, hasi interogasi sementara dari para tersangka, tersangka melakukan perbuatan tersebut 2x dan merupakan Residivis Perkara Curanmor, saat dilakukan pengembangan, tersangka 1 mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga dihadiahi timah panas.

“Karena perbuatannya, kini Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Roni.

*BARANG BUKTI :

a. 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2019 warna coklat hitam No. Pol : W-2516-BW No. Kah : MH1JM3123KK363095 No. Sin : JM31E2357813 berserta kunci kontak dan STNK nya (sarana)
b. 1 (satu) buah kunci Leter T (sarana)
c. 5 (lima) buah anak kunci
d. 1 (satu) buah tang potong
e. 1 (satu) buah Senter
f. 1 (satu) buah Pisau
g. 1 (satu) buah Obeng
h. 1 (satu) buah Spedometer meter Mobil Daihatsu Gran max warna hitam merek Denso
i. 1 (satu) buah ECU
j. 1 (satu) set panci masak merek CKA Grill Wok.

TERLAPOR

1.S (suami), Surabaya, Umur 41 Thn, Laki-laki, Balongsari Kec. Tandes Surabaya
2.DK (istri), Surabaya,35 Thn, Perempuan, Balongsari Kec. Tandes Surabaya

KORBAN
SP (PT.NCG Cargo),  37 Th, Laki-laki, Swasta, Perum Pondok Benowo Indah Kel.Babat Jerawat, kec. Pakal Surabaya.

TKP
Jalan Raya Dsn. Grogol Ds. Laban Kec. Menganti Kab. Gresik

WAKTU KEJADIAN
Hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar jam 16.00 WIB

Laporan Polisi nomor : LP-B/14/lV/2024/SPKT/PolsekMenganti/PolresGresik/Polda Jatim, tanggal 29 April 2024 (Yun)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular