Newsils.com || SURABAYA – Persoalan keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Alam Semesta DPW Jawa Timur menuding Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, belum memberikan jawaban yang dinilai jelas dan spesifik atas permohonan informasi riwayat pencatatan tanah milik warga yang tercatat atas nama almarhum Abdul Manan.
Ketua DPW Jawa Timur LSM Alam Semesta, Nunuk Rusianita, menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan dalam rangka pendampingan terhadap para ahli waris yang membutuhkan dokumen administrasi pertanahan untuk melengkapi berkas hukum terkait sengketa yang sedang dalam proses penyelesaian.
Objek tanah yang dimaksud berlokasi di Jalan Bhakti Husada II Nomor 1, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak LSM, tanah tersebut tercatat dalam Petok D Nomor 4258, Persil Nomor 53 S II, dengan luas 421 meter persegi atas nama almarhum Abdul Manan.
Melalui surat Nomor 068/LSM ALAM SEMESTA/XII/X/2026/DPW JAWA TIMUR tertanggal 12 Oktober 2026, LSM Alam Semesta mengajukan permohonan empat jenis keterangan kepada pihak Kelurahan Mojo.
Keempat dokumen yang diminta meliputi surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan kepemilikan tanah, surat keterangan transaksi perpindahan hak, serta surat keterangan penguasaan tanah.
Namun, dalam surat balasan Kelurahan Mojo tertanggal 13 Oktober 2026 dengan Nomor 500.17.2.3/436.9.8.5/2026, pihak kelurahan disebut hanya menyampaikan bahwa tanggapan yang diberikan mengacu pada surat-surat terdahulu.
Menurut Nunuk, jawaban tersebut belum menjelaskan secara spesifik dokumen atau persyaratan apa yang masih dianggap kurang. Pihaknya juga menilai belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan tidak dipenuhinya permohonan informasi tersebut beserta dasar hukum yang digunakan.
“Informasi yang kami minta berkaitan dengan riwayat pencatatan tanah yang menjadi objek pendampingan kami. Kami menilai jawaban yang diberikan belum menjelaskan secara spesifik apa yang menjadi kendala maupun dasar hukum apabila informasi tersebut tidak dapat diberikan,” ujar Nunuk Rusianita.
Ia menegaskan, pihaknya telah melengkapi permohonan dengan fotokopi dokumen pendukung beserta surat pernyataan kesesuaian dokumen. Karena itu, LSM Alam Semesta meminta agar permohonan tersebut ditanggapi secara jelas dan sesuai dengan mekanisme pelayanan informasi publik yang berlaku.
Soroti Keterbukaan Informasi Publik
Dalam persoalan ini, LSM Alam Semesta turut menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Nunuk berpandangan, apabila suatu permohonan informasi tidak dapat dipenuhi, badan publik perlu memberikan penjelasan yang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kepastian mengenai status permohonan sangat penting agar pemohon mengetahui langkah yang dapat ditempuh selanjutnya.
Meski demikian, penilaian apakah jawaban Kelurahan Mojo telah memenuhi ketentuan keterbukaan informasi publik atau tidak perlu merujuk pada isi surat secara utuh, status informasi yang dimohonkan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi pihak ahli waris, kejelasan dokumen riwayat tanah tersebut dinilai penting untuk menelusuri administrasi pertanahan dan melengkapi dokumen hukum yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa.
Siap Tempuh Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Jatim
Karena menilai tanggapan yang diterima belum menjawab kebutuhan informasi secara memadai, LSM Alam Semesta DPW Jawa Timur menyatakan akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kepastian mengenai hak pemohon atas informasi yang diminta sekaligus menguji persoalan tersebut melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.
Para ahli waris berharap pihak Kelurahan Mojo dapat memberikan penjelasan yang terang mengenai status permohonan mereka, termasuk dokumen apa saja yang dapat diberikan dan, apabila terdapat informasi yang tidak dapat dibuka, alasan serta dasar hukum yang mendasarinya.
Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, keterbukaan administrasi pertanahan menjadi hal penting bagi para ahli waris untuk menelusuri riwayat tanah yang disengketakan. Di sisi lain, penjelasan dari pihak Kelurahan Mojo juga diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Sult












