21.2 C
Indonesia
Senin, Maret 24, 2025

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil amankan seorang sopir pengedar narkoba.

Newsils.com || Surabaya – Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB di Jl. Pakis Gg I Rt 14 Rw 03 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap ZM Bin S, Jenis kelamin Laki laki, Umur 42 tahun, Lahir di Surabaya tanggal 25 Januari 1982, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta (Sopir), pendidikan Terakhir SMA, alamat Kupang Krajan Gg I Rt 001 Rw 003 Kel. Kupang Krajan Kec. Sawahan Surabaya dan Jl. Pakis Gg I Rt 14 Rw 03 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya.

Pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa :
a.12 (dua belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih masing – masing dengan berat netto + (0,215, 0,769, 0,807, 0,078, 0,079, 0,017, 0,029, 0,024, 0,022, 0,028, 0,002, 0,002) gram;
b.2 (dua) bendel plastic klip.
c.1 (satu) buah dossbook.
d.1 (satu) unit hand phone merk Itel warna hitam, yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka

Dan dari hasil Introgasi ini bahwa Tersangka telah Mengaku bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari Y (DPO) Pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib ambil ranjauan di Jl. Kembang Kuning Surabaya sebanyak 2 ½  gram seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagikan oleh tersangka menjadi beberapa poket kecil – kecil untuk dijual kembali dengan harga per poket sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) .

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotin. (Yun)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular