Sertifikat Asli Diserahkan, 6 Tahun Tak Kembali: Notaris ST Justru Arahkan Pertanyaan ke Perangkat Desa

Newsils.com || SIDOARJO – Polemik pengurusan sertifikat tanah milik Suwanto, warga Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Setelah enam tahun tak kunjung mendapatkan kejelasan, kini muncul persoalan mengenai siapa yang sebenarnya mengetahui keberadaan sertifikat asli milik warga tersebut.

Sorotan mengarah kepada notaris berinisial ST yang disebut Suwanto menangani proses pengurusan sertifikat tanahnya. Namun ketika dikonfirmasi mengenai sejumlah pertanyaan penting, ST justru mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada oknum perangkat desa berinisial MB.

 

Konfirmasi tersebut dilakukan melalui WhatsApp pada 10 September 2026. Saat ditanya apakah benar dirinya yang menangani pengurusan sertifikat milik Suwanto, ST membenarkannya.

“Benar,” jawab ST singkat.
Namun ketika pertanyaan berlanjut mengenai siapa yang menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM), di mana keberadaan sertifikat saat ini, serta bagaimana proses pengurusannya, ST tidak memberikan penjelasan secara langsung.

“Tlg tanya pak Basori ya, berkas kekurangan sdh sy serahkan pada pak Basori trim,” tulis ST.

Nama MB yang disebut dalam komunikasi tersebut diketahui merupakan oknum perangkat desa yang sejak 2021 disebut menawarkan skema tukar guling tanah kepada Suwanto.

Bukan hanya soal keberadaan sertifikat. Persoalan tanda tangan juga menyisakan tanda tanya.
Ketika ditanya apakah Suwanto pernah menandatangani dokumen di kantor ST, jawaban yang diberikan kembali mengarah kepada MB.

“Soal itu sy tdk tahu maaf ya langsung tanya sama pak Basori aja trim ya,” jawab ST.

Pernyataan tersebut kemudian dibantah tegas oleh Suwanto. Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait proses tersebut.

“Saya tidak pernah TTD apa pun. Saat itu saya datang ke kantor ST bersama MB, kemudian saya disuruh pulang duluan. Yang menerima staf,” ungkap Suwanto.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi Suwanto: jika proses pengurusan dilakukan di kantor notaris, siapa yang menyerahkan dokumen, siapa yang menerima, serta bagaimana proses administrasinya dapat berjalan apabila dirinya mengaku tidak pernah menandatangani dokumen?
Berawal dari di janjikan “Terima Beres dan Gratis”.

Kasus ini bermula pada 2021. Saat itu MB mendatangi kediaman Suwanto dan menawarkan tukar guling tanah miliknya yang berada di RT 12 RW 4 Dusun Cumpleng dengan tanah di RT 16 RW 5.

Suwanto mengaku menerima tawaran tersebut setelah mendapatkan janji bahwa proses akan dilakukan secara “terima beres dan gratis.”

Dalam proses tersebut, sertifikat asli milik Suwanto kemudian diserahkan kepada MB. Bahkan petugas BPN disebut telah melakukan pengukuran tanah.

Namun setelah itu, proses justru tidak kunjung selesai.

Tahun berganti tahun, sertifikat yang semestinya menjadi bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah justru tak kunjung kembali ke tangan Suwanto.

Enam tahun berlalu tanpa kepastian yang menurut Suwanto merugikan dirinya.

Persoalan tersebut semakin serius setelah pada 6 Agustus 2026 MB membuat surat pernyataan bermaterai. Dalam surat tersebut, MB disebut berjanji menyerahkan sertifikat pengganti paling lambat 6 Februari 2026 serta menyatakan siap diproses secara hukum apabila tidak memenuhi janjinya.

Namun terdapat kejanggalan pada tanggal tersebut karena batas waktu yang tertulis 6 Februari 2026 berada sebelum surat pernyataan tanggal 6 Agustus 2026. Hal ini perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Karena sertifikat tak kunjung mendapatkan kejelasan, Suwanto akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan MB ke Polresta Sidoarjo pada 9 September 2026.
Kini publik menunggu kejelasan dari pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.

Terutama terkait keberadaan sertifikat asli, proses pengurusan selama enam tahun, dokumen yang pernah ditandatangani, serta dasar hukum tukar guling tanah yang dilakukan.

 

Sementara itu, ST telah memberikan jawaban melalui WhatsApp dan mengarahkan sejumlah pertanyaan kepada MB/Basori. MB/Basori juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas tudingan dan keterangan yang disampaikan Suwanto.

Sebab, bagi seorang warga, sertifikat tanah bukan sekadar selembar dokumen. Di dalamnya terdapat kepastian hukum, hak kepemilikan, dan rasa aman atas tanah yang menjadi bagian dari kehidupan keluarganya.  Sult

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *