Sertifikat Tanah Tak Kunjung Kembali, Warga Bangsri Laporkan Oknum Perangkat Desa ke Polisi

Newsils.com || SIDOARJO – Seorang warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Suwanto, bersama keluarganya akhirnya menempuh jalur hukum setelah pengurusan sertifikat tanah miliknya yang diduga berkaitan dengan praktik tukar guling tak kunjung menemui kejelasan selama kurang lebih enam tahun.

Suwanto melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Sidoarjo pada Rabu (9/9/2026) siang. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan seorang oknum perangkat desa berinisial MB yang disebut menawarkan tukar guling tanah milik Suwanto sejak tahun 2021.

Menurut keterangan Suwanto, pada 2021 MB datang ke rumahnya dan menawarkan pertukaran tanah miliknya yang berada di RT 12 RW 4, Dusun Cumpleng, dengan tanah pengganti yang disebut berada di RT 16 RW 5.

Saat itu, kata Suwanto, tidak dibuat surat perjanjian resmi. Sertifikat asli miliknya kemudian diserahkan kepada MB dengan keyakinan bahwa seluruh proses pengurusan akan diselesaikan tanpa biaya.

“Dari 2021 sampai sekarang tidak ada kabar. Saya sudah bolak-balik menanyakannya,” ujar Suwanto.
Persoalan tersebut semakin menjadi tanda tanya setelah proses pengukuran tanah oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut telah dilakukan di lokasi. Pengukuran itu, menurut Suwanto, disaksikan oleh tiga orang saksi, termasuk perangkat desa.

Namun, setelah proses pengukuran, pengurusan sertifikat kembali tidak menunjukkan kejelasan.

Hingga bertahun-tahun kemudian, sertifikat tanah pengganti yang dijanjikan kepada Suwanto belum juga diterima.

Ada Surat Pernyataan Bermaterai
Perkembangan baru muncul ketika MB membuat surat pernyataan pengakuan tertanggal 6 Agustus 2025.

Dalam surat bermaterai Rp10.000 tersebut, MB disebut mengakui telah melakukan tukar guling tanah milik warga Desa Bangsri di Dusun Cumpleng RT 12 RW 4, termasuk tanah milik Suwanto, sejak tahun 2021.

Dalam surat itu pula, MB berjanji menyerahkan sertifikat tanah pengganti yang berada di RT 16 RW 5 kepada Suwanto dan warga lainnya.
MB juga memberikan tenggat waktu penyelesaian paling lambat enam bulan dan paling cepat tiga bulan.

Dengan demikian, penyelesaian tersebut seharusnya dilakukan paling lambat pada 6 Februari 2026.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani MB bersama dua orang saksi itu juga tercantum pernyataan kesediaan untuk menjalani proses hukum apabila isi pernyataan dan perjanjian tersebut tidak dipenuhi.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan berlalu, Suwanto mengaku sertifikat tanah pengganti yang menjadi haknya belum juga diserahkan.

Tempuh Jalur Hukum
Merasa haknya tidak kunjung mendapatkan kepastian, Suwanto akhirnya memilih melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap Polresta Sidoarjo dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum atas tanah miliknya.

“Yang saya minta cuma keadilan. Ini sudah enam tahun. Katanya enam bulan selesai,” tegas Suwanto.

Suwanto juga berharap seluruh proses dapat dibuka secara terang sehingga tidak hanya dirinya, tetapi warga lain yang disebut mengalami persoalan serupa juga mendapatkan kepastian mengenai status tanah dan sertifikat mereka.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Bangsri, khususnya MB yang disebut dalam laporan tersebut, masih dilakukan. Namun, panggilan melalui telepon selular belum mendapatkan respons.

Pihak kepolisian juga diharapkan dapat melakukan pendalaman terhadap dokumen, surat pernyataan, proses pengukuran tanah serta keterangan para saksi untuk memastikan duduk perkara dan menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut. Sult

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *